Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 mengatur tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). KKNI adalah sistem yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan bidang pendidikan dan pelatihan kerja serta pengalaman kerja. KKNI memiliki 9 jenjang kualifikasi yang mencakup pengakuan capaian pembelajaran melalui sertifikasi.
Berikut adalah poin-poin penting isi Perpres Nomor 8 Tahun 2012:
- Tujuan KKNI:
Untuk menyetarakan dan mengintegrasikan kualifikasi kompetensi dari berbagai jalur pendidikan dan pelatihan, serta pengalaman kerja.
- Struktur KKNI:
Terdiri dari 9 jenjang kualifikasi, mulai dari jenjang 1 (terendah) hingga jenjang 9 (tertinggi).
- Pengelompokan Jenjang:
- Jenjang 1-3: Jabatan operator.
- Jenjang 4-6: Jabatan teknisi/analis.
- Jenjang 7-9: Jabatan ahli.
KKNI memiliki 9 tingkatan kualifikasi, yaitu:
- Level 1: Lulusan pendidikan dasar (setara SMP/MTs).
- Level 2: Lulusan pendidikan menengah (setara SMA/MA/SMK).
- Level 3: Setara dengan lulusan Diploma 1.
- Level 4: Setara dengan lulusan Diploma 2.
- Level 5: Setara dengan lulusan Diploma 3.
- Level 6: Setara dengan lulusan Strata 1 (S1) dan Diploma 4.
- Level 7: Setara dengan lulusan profesi.
- Level 8: Setara dengan lulusan Magister (S2).
- Level 9: Setara dengan lulusan Doktor (S3).
- Kesetaraan:
Setiap jenjang kualifikasi KKNI memiliki kesetaraan dengan capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, atau pengalaman kerja.

- Implementasi:
Penerapan KKNI diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan terkait, seperti Undang-Undang Pendidikan Tinggi, peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan, serta peraturan menteri terkait bidang pelatihan kerja.
- Sertifikasi:
KKNI juga mengatur tentang sertifikasi kompetensi kerja sebagai bukti penguasaan kompetensi tertentu sesuai standar yang berlaku.
Dengan adanya KKNI, diharapkan tercipta keselarasan antara dunia pendidikan, pelatihan, dan dunia kerja, serta memudahkan mobilitas tenaga kerja antar sektor dan jenjang kualifikasi.
Hubungan KKNI dengan SKKNI:
- SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia): adalah dokumen yang berisi uraian kompetensi yang diperlukan dalam suatu bidang pekerjaan.
- KKNI: adalah kerangka yang mengatur tingkatan kualifikasi, sedangkan SKKNI berisi uraian kompetensi pada masing-masing tingkatan.
- Dengan kata lain, SKKNI menjadi acuan untuk menentukan kompetensi apa yang dibutuhkan pada setiap tingkatan kualifikasi dalam KKNI.
Penerapan KKNI:
- KKNI diterapkan dalam sistem pendidikan dan pelatihan kerja di Indonesia.
- KKNI menjadi acuan dalam penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan.
- KKNI juga digunakan dalam proses sertifikasi kompetensi untuk memastikan kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki seseorang dengan standar yang berlaku.
Untuk melakukan Pelatihan berbasis Kompetensi dan Uji Kompetensi untuk Teknisi AC dan Refrigerasi anda dapat menghubungi TeamTeknisi Kompeten :
Telp/WA : 0813 99 3456 97
Admin Ryan : 0882 1326 7780
E-mail : E-mail : teknisikompeten@gmail.com