Teknisikompeten.com, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) lahir berdasarkan amanat undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2018 dijelaskan bahwa BNSP memiliki tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Lantas seberapa penting sertifikasi kompetensi bagi seorang tenaga kerja?
Sertifikasi kompetensi bertujuan untuk memberikan pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki oleh seseorang. Sehingga sertifikasi profesi merupakan sarana untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia.
Seorang tenaga kerja profesional yang memiliki sertifikat kompetensi tentu memiliki peluang kerja lebih besar ketimbang mereka yang tidak memiliki. Sebab, mereka telah mendapatkan pengakuan terhadap kompetensi yang ia miliki sesuai dengan skema sertifikasi yang telah diujikan kepadanya.
Bukan hanya itu saja, Ketika kamu menjual jasa kepada seseorang, tentu saja klien akan lebih merasa yakin kepadamu ketika kamu telah memiliki sertifikat kompetensi.
Itulah beberapa keuntungan yang kamu dapatkan ketika kita memiliki sertifikat kompetensi. Jadi, selain memiliki softskill seperti public speaking yang baik, ataupun kemampuan berbahasa asing (seperti bahasa inggris), kemampuan Teknik Pendingin dan Tata Udara misalnya, sertifikat kompetensi adalah salah satu hal yang harus kita miliki guna menunjang karir, baik sebagai tenaga professional ataupun berwirausaha.
Pengaturan mengenai sertifikasi kompetensi kerja Indonesia dikenal setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Sebelum adanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, sertifikasi masih berjalan sendiri-sendiri, yaitu setiap sektor bebas menentukan mana yang menjadi standar baginya.
Tidak dibuat suatu sistem terpadu untuk mengatur proses sertifikasi menimbulkan beberapa kelemahan, antara lain tidak adanya pengakuan dari pemerintah Indonesia dan dunia internasional.
Akibat dari hal ini yang dirugikan adalah para tenaga kerja Indonesia karena mereka tidak memiliki pengakuan sebagai tenaga kerja yang kompeten. Sebagai satu contoh, pada awal tahun 2002, banyak pemulangan tenaga kerja Indonesia yang bekerja pada sektor maritim di Negara Belanda oleh karena mereka tidak mempunyai sertifikat kompetensi yang diakui, bahkan tidak diakui oleh negara Indonesia sendiri.
Kebijakan pemerintah dalam mengatur sertifikasi kompetensi kerja mutlak diterapkan di Indonesia, sebagai upaya pengakuan dari kompetensi atau keahlian yang dimiliki oleh tenaga kerja Indonesia. Kebijakan ini akan mengarahkan tenaga kerja Indonesia agar mempunyai daya saing yang tinggi dan kompeten. Sistem yang dibangun akan menghasilkan tenaga kerja Indonesia yang memiliki kompetensi atau keahlian yang dapat diakui baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Kebijakan dapat dilaksanakan dengan adanya payung hukum dalam menerapkan proses sertifikasi.
Untuk melakukan Pelatihan berbasis Kompetensi dan Uji Kompetensi untuk Teknisi AC dan Refrigerasi anda dapat menghubungi TeamTeknisi Kompeten :
Telp/WA : 0813 99 3456 97
Admin Ryan : 0882 1326 7780
E-mail : E-mail : teknisikompeten@gmail.com