Cart Total Items (0)

Cart

  • Graha Hasta Lt.2 Jakarta

Sertifikasi Teknisi Residensial Level III memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:

  1. Standarisasi Kompetensi: Sertifikasi ini bertujuan untuk menetapkan standar kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang teknisi residensial pada level III. Dengan adanya standar ini, kualitas layanan dan hasil kerja teknisi dapat terjamin.
  2. Peningkatan Kualitas Kerja: Melalui sertifikasi, teknisi diharapkan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang lebih baik, sehingga dapat memberikan layanan yang lebih efisien dan efektif.
  3. Perlindungan Konsumen: Konsumen dapat merasa lebih aman dan percaya karena teknisi yang memiliki sertifikasi telah teruji kompetensinya.
  4. Pengakuan Profesional: Sertifikasi ini menjadi bukti pengakuan atas kompetensi seorang teknisi, yang dapat meningkatkan nilai jual dan peluang karir mereka.
  5. Peningkatan Daya Saing: Teknisi yang bersertifikasi memiliki keunggulan kompetitif di pasar kerja, karena mereka dianggap lebih berkualitas dan profesional.

Selain itu, sertifikasi ini juga bertujuan untuk:

  • Mengembangkan Karier: Sertifikasi Level III ini memungkinkan teknisi untuk mengembangkan karir mereka ke jenjang yang lebih tinggi, seperti menjadi supervisor atau manajer teknis.
  • Meningkatkan Produktivitas: Dengan memiliki teknisi yang kompeten, perusahaan dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja.
  • Mengurangi Risiko Kesalahan: Teknisi yang bersertifikasi cenderung lebih teliti dan hati-hati dalam bekerja, sehingga dapat mengurangi risiko kesalahan dan kecelakaan kerja.

Sertifikasi Teknisi Residensial Level III ini sangat penting untuk memastikan bahwa tenaga kerja di bidang perumahan memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar industri, sehingga dapat memberikan layanan yang berkualitas dan profesional kepada konsumen.

Teknisi AC Residensial (Level 3)

Serupa dengan teknisi refrigerasi domestik, tetapi lebih fokus pada sistem AC yang digunakan di lingkungan residensial. Teknisi harus mampu melakukan instalasi dan perbaikan yang lebih kompleks.
Daftar Unit Kompetensi :
4.1 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup ( K3-LH )
4.2 Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja.
4.3 Menerapkan Kerjasama di Tempat Kerja.
4.4 Merangkai Sistem Kelistrikan Sederhana.
4.5 Merangkai Sistem Pemipaan Sederhada.
4.6 Menggunakan Alat Ukur Refrigerasi dan Tata Udara.
4.7 Memeriksa Kebocoran Refrigerant.
4.8 Mengevakuasi Sisten Refrigerasi dan Tata Udara.
4.9 Melakukan Proses Pengisian Refrigeran.
4.10 Melakukan Recovery Refrigerant.
4.11 Memasang Unit Tata Udara Rumah Tangga/Residensial.
4.12 Mengganti Komponen Elektrik dan Mekanik Pada Sisten Refrigerasi dan Tata Udara.
4.13 Memperbaiki Unit dan Sistem Refrigerasi dan Tata Udara.

Untuk melakukan Pelatihan berbasis Kompetensi dan Uji Kompetensi untuk Teknisi AC dan Refrigerasi anda dapat menghubungi TeamTeknisi Kompeten :
Telp/WA : 0813 99 3456 97
E-mail : web.lsptptu@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *